Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 85/2016.
a. bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 telah dilakukan penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu diberikan tunjangan kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.