a. bahwa kerja sama internasional di bidang perekonomian untuk mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Republik tndonesia bersama dengan negara mitra Indo-Pacific Economic Framework for hosperitg telah menandatangani Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo- Pasilik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok) pada tanggal 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat; c. bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Indo- Pacific Economic Frameutork for hosperitg Agreement relating to Supply Clwin Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Frameutork for hospeity Agreement relating to SttpplV Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok); SK No 237651 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.