a b bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2O16 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformLsi birokrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (l.,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan perwakilan Rat<yat Repubtf Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan presiden Nomor 26 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Jenderal Dewan !erw{-<j]a1 lakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 30);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.