a Mengingat PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian l46gsnagakerjaan telah memenuhi kriteria untuk tunjangan kinerja; diberikan penyesuaian b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 6T Tahun 2OlZ tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 93 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 67 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menltapkan Peraturan Presiden tentang T\.rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republili Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97); 3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); SK No243892A MEMUTUSI(AN: . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.