a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari Ukraina; b. bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan warga negara Indonesia dan Ukraina ke wilayah masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik www.peraturan.go.id 2018, No.238 -2- dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Service Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.