mengubah PERPRES 53/2017
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.