a. bahwa untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN; b. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 24 Februari 2015 Negara-negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang merupakan hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN; c. bahwa pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan menciptakan dasar hukum untuk memberlakukan sistem kepabeanan yang mengatur tentang prosedur transit barang dan sarana pengangkutan yang melewati satu wilayah negara atau lebih di kawasan ASEAN, www.peraturan.go.id 2018, No.237 -2- sehingga dapat membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.