a. bahwa di London, Kerajaan Inggris, pada tanggal 13 Februari 2004, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan the International Convention for the Control and Management of Ships’ Ballast Water and Sediments, 2004 (Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004) saat diselenggarakan Konferensi Diplomatik Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Konvensi ini memberikan kepastian hukum guna melindungi lingkungan maritim dari penyebaran spesies asing atau organisme dan patogen akuatik yang berbahaya akibat pembuangan air ballas dari kapal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengesahkan the International Convention for the Control and Management of Ships’ Ballast Water and Sediments, 2004 (Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan www.peraturan.go.id 2015, No.258 -2- Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004) dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.