a. bahwa agar generasi bangsa dapat mengetahui jejak perjalananan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta memahami tantangan yang dihadapi masing-masing Presiden, perlu mendirikan dan mengelola museum kepresidenan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.