Mengingat Menetapkan a. bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagai salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; b. bahwa dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, perlu melakukan penguatan terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.