Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1U, Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (l.rmbaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.