Mengingat Menetapkan ffi PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2L ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68871; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KESEHATAN. PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. SK No 275122 A 2. Pengelolaan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 4. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa. Pasal 2 Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk: a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau. SK No 271964A. BAB II PR.EStDEN REPUBLIK INDONESIA -3- BAB II PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dal
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.