Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 35/2019.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.