a. bahwa hubungan dan kerja sama bilateral Indonesia dan Argentina perlu ditingkatkan dengan melakukan kerja sama teknik bagi pengembangan kapasitas dua negara; b. bahwa di Buenos Aires, pada tanggal 24 Agustus 2011 telah ditandatangani Persetujuan Mengenai Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Agreement on Technical Cooperation Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Argentine Republic); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.27 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.