mengubah PERPRES 67/2005
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.