a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja serta mendukung kelancaran operasional pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dipandang perlu memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.