bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.