bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional, dipandang perlu mengatur Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.