a. bahwa berhubung dengan kepentingan kepariwisataan perlu diadakan penertiban pembangunan didaerah sepanjang jalan raya Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur dan didaerah Puncak, yang selama ini tidak teratur dan mengganggu lalu-lintas dan pemandangan. b. bahwa selanjutnya pembangunan didaerah itu perlu diatur dan disesuaikan dengan rencana kepariwisataan Pemerintah; c. bahwa berhubung dengan itu perlu untuk sementara mencatur pembangunan atau pendirian bangunan-bangunan baru serta perluasan pada bangunan lama didaerah yang dimaksudkan itu. Mendengar : Menteri pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.