a Mengingat b I 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri- Sifil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam -Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Dita Ilmiah sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; Pasal 4 3ryt-(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTZ tentarrg Peratur.an Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, Tambahan lembaran Neqara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O24 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor 15); SK No243681A 4, Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.