a b bahwa dalam rangka mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi; bahwa dalam rangka mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal hotool on Slrbstanoes tlwt Deplete tle Ozone Lager, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan- Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amendemen kelima terhadap Protokol Montreal; bahwa untuk melaksanakan Amendemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu rnengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substanes tlut Deplete the Oz.one Layer, Kigah, 2016 (Amendemen atas Protokol. Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016); c SK No l38214A d. bahwa. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendment to tle Montreal Protoal on S'tbstancr,s tlwt Deplete tte Oz.one Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016); Mengingat 1. 2. 3. 4. 5. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O12); Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of tle Ozone Lager dan Montreal Protoal on Substanes that Deplete the Oz.one Lager as Adjusted and Amended bg tle kand Meeting of the Parties Inndon, 27-29 June 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 50); Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protoal on Substanres that Deplete the Ozone Lager, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zaf-zat yang Merusak Lapisan Oznn, Copenhagen, L9921 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 105); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to tle Montreal Protoal on Substanes that Deplete the Ozorrc Lager (Amendemen Beljing atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yahg Merusak Lapisan Ozon) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor'37); SK No 138215 A 6. Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan 6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2OO5 tentang Pengesahan Montreal Amendment to tte Montreal Protocol on Substanes tlnt Depl.ete the Oz.one Zager (Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.