bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.