bahwa untuk meningkatl<an mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan llmiah, perlu diberikan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah e. b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.