a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari Republik Armenia; b. bahwa untuk memberikan kemudahan kunjungan warga negara Indonesia dan Armenia ke wilayah masing-masing negara melalui pembebasan kewajiban memperoleh visa, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government www.peraturan.go.id 2018, No.226 -2- of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) pada tanggal 1 November 2016 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.