Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 120/2017.
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja dimaksud dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.