a. Mengingat 2 1 b bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sioil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZZ terrtang leraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor ll, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2O24 Nomor 15); 3 SK No243676A 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK I{DONESIA -z- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 ter,ltang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.