a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Papua, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri seni budaya di Provinsi Papua; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.