a Mengingat b 1 2 3 bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi ses-uai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekedaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pasal 4 3ryt (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undan-g-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peratur-an Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 1927 Nomor 11, Tambahan lembaran NegSra. Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri _Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O24 Nomor l5); SK No 243673 A 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 2O 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tent"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 240);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.