mengubah PERPRES 26/2009
a. bahwa jumlah Penduduk Wajib KTP saat ini telah melampaui target perekaman KTP Elektronik yang telah ditentukan pada tahun 2009 sehingga terdapat kelebihan jumlah Penduduk Wajib KTP yang belum terakomodir perekamannya; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.