Mengingat a. b. 1. 2. 3. bahwa dalam rangka ketersediaan pangan di seturuh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan Cadangan langan Pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara; bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serla untuk melakianakan ketentuan Pasal 12 Peratr:ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O15 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Penyc lcnggaraan Cadangan Pangan pemerintah; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Repr.rblik Indonesia Tahun 1945; Undang-LJndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia'Iahun 2O03 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indoncsia Nomor 4297); Undang-Ur:dang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negpra Rcpublik Indonesia falin ZOLZ Nonor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Peraturan . . . SK No 156584A 4 5 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O15 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O16 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.