a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga Administrasi Negara, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2Ol5 tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.