mengubah PERPRES 75/2006
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja kementerian pada Kabinet Kerja maka perlu perubahan dan penyesuaian keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 8);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.