a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Singaperbangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan; b. bahwa Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan telah mengalihkan penyelenggaraan dan aset Universitas Singaperbangsa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa … - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.