Mengingat : Menetapkan : bahwa untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kese-hatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat, perlu menetapkin peraturai presiden tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan R.rrnatugas Menteri Negara; 1. Pasal 4 ayat (l) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2OO8 Nomor LO6, Tambahan lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 49161; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA. Pasal 1 (1) l[gqteri negara yang telah seleiai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliha."I", kesehatan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) iuga diberikan kepada sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Pasal 2 Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l jug3 diberikan kepada istri/Iuami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Pasal 3. . . SK No 243522 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 3 (1) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. (2) Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan ketentuan: a. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup. (4) Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri. Pasal 4 Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralry'at, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu. Pasal 5. . . SK No 2ll43l A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan pe
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.