a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan; b. bahwa Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa … - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.