Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesra Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor so58);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.