a. bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam padatanggal 12 November 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai LiberalisasiPenuhJasaAngkutanUdaraPenumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenaiKebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited FifthFreedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities www.peraturan.go.id 2016, No.30 -2- (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara penumpang ASEAN, serta pelaksanaan hak angkut ketiga, keempat dan kelima tidak terbatas bagi angkutan udara di semua kota dengan bandar udara internasional di negara Anggota ASEAN; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Presiden tentang Pengesahan Asean Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di Asean), dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kotadi Asean);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.