bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.