Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN RXPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAI{UI,I 2OO9 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LiNGI(UNGAN SEKRETAzu.AJ NIGARA DAN SEIGETARIAT IGBINET DENGAN RAHMAT T'UHAN YANG IVIAHA ESA PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA, a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabirret, maka dalam upap peningkatan kinerja Pegavtai di lingkungan Sekretarrat Negara dan Sekretariat Ikbinet, perlu diberikan Tunjangan I0nerja; b. bahwa sehubungan dengart hal tersebut pada huruf it,, dipandang perlu mengatur Tunjar..gan I(neda Pegaw'ai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Ikbinet dengan Peraturan Presiden; 1. Pasal 4 ayat (1) Ilndang-UndangDasar Negara Repr"rblik Indoncsia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 8 'lhhun 1974 tentang Pokok-pokck l(epegawaian (Lembaran Negara Reprrblik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembarun Negara Repubiik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1691 I'ambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 77'Iahun 2OO3 tenlang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, TambahanLembarun Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4, Undang-Undang Nornor I Tahun 2OO4 le,ntsnE Pcrbendaharaan Negara (lnmbarun Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S,Tambahan l*mbaran }{egara Republik Indonesia Nomcr 4355); 5, Peruttran Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lnmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor iI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagainana telah sepuluh kali diubah, terakhir dengan Peratoran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2008 Nomor 23); 6. Perataran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Perahtran Gaji Anggofa Tentaru Nasional Indonesia (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahut 2O0l Nomcr 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimanatelah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2OO8 (l*mbaran Negara Republik Indonesia 'fahnn 2008 Nomor 25); 7. Peraitan Pemerintah Nonror 29 Tahun 2OO7 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (l*mbaravr Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 52, Tambahatr l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah empat kali di'fpah terakhir dengan Peratrtran Pernerinfah Nomor 13 Tahun 2008 (kmbarun Negara Republik Indonesia Tahun2aOS Nomor 26); 8, Peraf,xan Presiden Nornor 31 Tahun 20OS tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Ka.binet sebagaimana telah diubah dengan Perabfian Presiden Nomor 19 To"hun2OOT; ') I\ffiMLTIUSKAN: ... PRESIDEN FIEPUBLIK IT.IDONESIA 3 Menetapkan MEMLTTUSK\N: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LING KUNGAN S EKRETARI/IT T{EG ARA DAN S EKRE
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.