bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.