bahwa berhubung dengan penyerahan pemerintahan atas wilayah Irian Barat dari UNTEA kepada Republik Indonesia, perlu segera diadakan tindakan- tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan, acara dan tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.