a. perlu adanya perencanaan dan koordinasi dari pendidikan tenaga-tenaga ahli di dalam dan di luar negeri dalam rangka Pembangunan Semesta; b. perlu diperhatikan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam memberikan tugas belajar di luar negeri; c. perlu mengatur pemberian tugas belajar kepada pegawai Negeri, anggota Angkatan Bersenjata, pegawai Perusahaan Negara dan pegawai Perusahaan Swasta.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.