bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentar:g Dewan Pertahanan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga AhIi Dewan Pertahanan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.