bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O25 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.