a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.