Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 13/2020.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.