a bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di bidang sains dan teknologi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memenuhi kepentingan nasional, perlu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi; bahwa untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik pada bidang- bidang unggulan yang mendukung prioritas pembangunan nasional; bahwa dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menciptakan Iingkungan pembelajaran berkualitas dan inklusif yang berfokus pada sains dan teknologi melalui penyelenggaraan sekolah menengah atas unggul garuda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.