a bahwa untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan presidensi G2O Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Percepatan pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, provinsi Nusa Tenggara Barat, dan provinsi Nusa Tenggara Timur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 146); 3. Peraturan . b 1 2 SK No 114363 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 63); Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.