a. bahwa untuk pemenuhan gizi dalam rangka membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas diperlukan penyelenggaraan program makan bergizi gratis; b. bahwa dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis diperlukan penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi melalui tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan makan bergizi gratis diperlukan pengaturan tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.