Mengingat a. bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan melalui perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta terpadu dengan melibatkan peran aktif selumh pemangku kepentingan; b. bahwa upaya pemajuan kebudayaan harus berpedoman pada dokumen rencana induk yang disusun berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagaimana tercantum dalam strategi kebudayaan; c. bahwa untuk memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas lb.yanan dalam pemajuan kebudayaan serta melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 20LT tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan pengaturan mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2O2S - 2O4S; 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2olr tentang pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL7 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 3.Peraturan... SK No 226277 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.